BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya membentuk tim audit kasus stunting. Tim ini dibentuk sesuai dengan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, bahwa audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas yang masuk dalam Rencana Aksi Nasional. Audit kasus stunting mesti menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.
“Kegiatan Audit Kasus Stunting dilaksanakan 2 kali dalam setahun oleh Tim Audit Kasus Stunting yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang pembiayaannya bersumber dari dana BOKB,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Dia menjelaskan, audit Kasus Stunting bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting untuk kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus, sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Dimasukannya audit kasus stunting sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang RAN PASTI tentu bukanlah tanpa alasan.
Mengingat kegiatan kedudukan audit kasus stunting sangat strategis dan besar manfaatnya terutama untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan baduta atau balita. (oje)