PP Muhammadiyah Keluarkan Edaran Persiapan Idul Adha

Muhammadiyah (Dok SM)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 Tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan dan Penanganan Covid-19 Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 H/2021 M.

Ada beberapa hal yang disampaikan di dalam surat edaran tersebut pada garis besarnya ialah himbauan dan kewaspadaan kepada Warga Muhammadiyah terhadap penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini perkembangan laju Covid-19 sangat parah dan mengkhawatirkan keselamatan jiwa serta agar tidak terlibat perdebatan yang mengarah kepada tidak percaya Covid-19 dan menolak vaksinasi.

Selain itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengajak agar Warga Muhammadiyah menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (ta‘āwun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya dengan cara berbagi masker, hand sanitizer, mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung atau terkena Covid-19.

Terkait dengan persiapan menghadapi Idul Adha 1442 H, PP Muhammadiyah menyampaikan beberapa poin penting yang juga sudah dipertimbangkan pada situasi saat ini baik pelaksanaan Salat Idul Adha dan juga pelaksanaan Ibadah Qurban.

Khusus terkait dengan Idul Adha 1442 Hijriah dan rangkaiannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sebagai berikut.

a. Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.

b. Salat Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

c. Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.

d. Hukum ibadah qurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

e. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan qurban.

f. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berqurban, maka dapat melakukan keduanya.

g. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah Qurban PP Muhammadiyah memberikan alternatif dengan urutan skala prioritas sebagai berikut.

a. Qurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemas kaleng).

b. Penyembelihan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.

c. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.

d. Hewan qurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berqurban (sahibul qurbal).

e. Pembagian daging qurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (asp)