BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peredaran barang haram narkotika tidak terbendung, selama periode 1 Januari – 30 September 2022 di Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan data Polda Kalteng sudah 712 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing menanggapi itu, dirinya mengaku prihatin atas peredaran yang memprihatinkan tersebut.
“Kita turut prihatin dengan adanya data tersebut, dan untuk mengurangi angka yang ada kami telah merancang Perda, dan Perda itu tinggal disahkan saja nantinya di Paripurna,” ujar Duwel kepada awak media, Senin (13/10/2022).
Perda yang dimaksud ialah P4GN atau pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dam peredaran gelap narkotika. Dengan adanya aturan itu, mantan bupati Kabupaten Katingan itu berharap, Perda tersebut bisa menjadi acuan. Karena dengan adanya perda tersebut komitmen berbagai pihak bisa menjanjikan atas pengurangan peredaran barang haram tersebut.
“Seperti masyarakat yang saya temui, mereka masih ragu melapor, dikarenakan akan beresiko besar, jadi dengan Perda yang kami bahas telah kami susun tata cara pelaporan dengan menjamin keamanan si pelapor,” ucapnya.
Politisi PDIP berharap dengan adanya P4GN ini masyarakat bisa ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba. Dimana perda yang dimaksud tidak akan lama lagi akan disahkan, dan saat ini sedang dalam verifikasi. (asp)