BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng lakukan sosialisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) dan asistensi penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) Tahun 2022, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (18/10/2022).
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin melalui asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Leonard S. Ampung. Di dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“DBH dialokasikan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil,” ucapnya.
Leo menjelaskan, dari sisi kinerja dalam pengelolaan lingkungan dan semangat dalam mengelola hutan di wilayah mulai dari provinsi hingga ke tingkat kabupaten masing-masing dimana Hutan merupakan salah satu kekayaan alam yang harus kita jaga dan tentu pemanfaatannya harus bersifat berkelanjutan.
Selain itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. M. Agustan Saining mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah, untuk mendapatkan arahan strategis dari Kementerian terkait tentang penggunaan DBH DR dan mendapatkan informasi dari pengalaman mitra pembangunan dalam pendampingan pemanfaatan DBH DR serta pengembangan mekanisme insentif untuk kinerja Pemerintahan Daerah.
Selain itu, meningkatkan sinergi dan koordinasi atau pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan peningkatan percepatan penggunaan DBH DR, serta gagasan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan agar program dan sumber daya yang ada dapat saling mendukung.
Sementara itu, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo dalam paparannya menyampaikan, bahwa pasal 12 undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa ada 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan yang dibagi bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten disertai pendanaannya.
“Kita berbicara dana bagi hasil ini manakala sudah masuk ke area APBD maka ini harus dikelola melalui mekanisme APBD yang prinsipnya adalah bahwa penggunaan APBD dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa dengan memperhatikan hal tersebut harapannya, dapat dijadikan dasar untuk melakukan penegakan hukum di wilayah pengelolaan keuangan di daerah. (asp)