BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Berdasarkan data Kemenkes RI, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun terjadi peningkatan dalam dua bulan terakhir, sebagai langkah antisipasi, Kemenkes untuk sementara melarang penjualan obat sirup secara bebas.
Terkait dengan hal itu, Anggota DPRD Kalteng, Niksen S Bahat meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan atau BPOM di Kalteng untuk dapat aktif melakukan pengawasan terhadap obat sirup penyebab penyakit tersebut.
“Saya harap instansi terkait bisa saling bekerjasama dalam hal pengawasan obat-obatan dalam bentuk sirup yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak,” katanya kepada awak media.
Ia juga menegaskan, kepada pihak terkait agar memperketat pengawasan terhadap apotek, toko obat dan lain-lain, termasuk terhadap para tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan resep obat di fasilitas kesehatan.
“Saya juga menyaranakan apotek atau toko obat sementara waktu ini untuk tidak menjual obat bentuk sirup yang terindikasi mengandung zat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Kendati demikian, selain pengawasan, beber Niksen, memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan obat sirup sangat penting juga dilakukan, agar masyarakat bisa mengantisipasi hal tersebut. (asp)