BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap mewujudkan dan mengimplementasikan Desa anti korupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, Aryawan mengatakan, ada tiga desa yang ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi desa percontohan antikorupsi di Kalimantan Tengah.
Ketiga desa itu yakni Desa Beringin Jaya Tunggal dan Desa Mekar Jaya dari Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Nantinya KPK akan melakukan observasi terhadap tiga desa tersebut, untuk menentukan satu desa yang akan menjadi pilot project sebagai desa anti korupsi di Kalimantan Tengah,” kata Aryawan di Palangka Raya, Senin (25/10/2022).
Ia menjelaskan, adapun indikator penilaian desa anti korupsi tersebut nantinya terdiri dari penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Nantinya evaluasi penilaian mandiri akan menyimpulkan hasil atas fakta-fakta objektif desa saat ini dengan berdasar pada komponen desa anti korupsi,” tambahnya.
Untuk itu, Aryawan mengimbau, pencanangan desa percontohan anti korupsi oleh KPK nantinya, dapat menjadi dorongan dan motivasi bagi jajaran pejabat desa di Bumi Tambun Bungai agar dapat melakukan pengelolaan dana desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanggulangan korupsi di sektor desa diharapkan menjadi langkah awal proses membangun integritas negara anti korupsi, melalui sistem pengelolaan pemerintah yang BerAKHLAK Penuh dengan KeBERKAHan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin mengatakan, program pembentukan desa antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut sangat sejalan dengan komitmen Gubernur Kalimantan Tengah dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan bebas korupsi dari lembaga pemerintahan terkecil tingkat desa dan kelurahan.
“Program KPK ini sangat sejalan dengan semangat Pemprov Kalteng dalam upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan untuk menanamkan budaya antikorupsi,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, pembentukan desa antikorupsi ini merupakan pengejawantahan dari semangat Kalteng BerAKHLAK penuh dengan KeBERKAHan yang sudah dicanangkan oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran. (asp)