Dinkes Sudah Tarik Sirup Mengandung Bahan Lebihi Batas Toleransi

Wal2

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, hal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), BPOM RI telah melakukan kajian kembali terhadap obat sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol dan dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Berdasarkan Lampiran Surat Penjelasan Kepala BPOM RI, No HM.01.1.2.10.22.175 Tanggal 27 Oktober 2022 tersebut sebanyak 198 jenis obat cair/sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dan berdasarkan data registrasi BPOM.

Sehingga dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia menyampaikan bahwa tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan, apotek, dan toko obat agar menindaklanjuti ketentuan dalam surat tersebut dalam pemberian pelayanan Kesehatan dan/atau pelayanan kefarmasiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya.

Sementara itu, terkait dengan jenis obat cair/sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, sesuai surat edaran Kemenkes tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, memastikan sebanyak 198 jenis obat cair/sirup tersebut aman digunakan, bisa diperjualbelikan dan diresepkan. Bahkan Dinkes Kalteng sudah menarik obat cair/sirup yang mengandung bahan yang melebihi batas toleransi.

“Semua obat sirup yang ada dalam surat edaran Kemenkes tersebut aman untuk dikonsumsi, bisa diperjualbelikan dan diresepkan. Obat yang mengandung bahan yang melebihi batas toleransi sudah ditarik semuanya dari Kalteng,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul ketika dikonfirmasi, Jum’at (4/11/2022).

Selain itu, Suyuti menegaskan, pihaknya Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya akan melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirup yang aman tersebut di Kalteng.

“BPOM menjadi pengawas utama peredaran obat tersebut. Dan kami, Dinkes hanya membantu untuk melakukan pengawasan,” tegasnya. (asp)