BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan rapat koordinasi persiapan pemutakhiran data pemilih pemilu Tahun 2024, yang digelar di Hotel Fiz Palangka Raya, Rabu (23/11/2022).
Rapat yang dilakukan bersama dengan komisioner KPU Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah tersebut untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Jadi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah kami mengumpulkan rekan-rekan dari KPU Kabupaten/Kota yang mana ada dua komisioner yaitu Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Divisi Hukum serta operator untuk pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyelesaikan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022 kemarin.
Dimana data rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode September 2022 pada 4 Oktober 2022 jumlah 1.824.567 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 936.938 orang dan pemilih perempuan sebanyak 887.629 orang tersebar di 14 kabupaten dan kota, 136 kecamatan, dan 1.572 desa atau kelurahan dengan jumlah 6.045 TPS.
Pada hasil rekapitulasi DPB pada September 2022 ada 111.032 orang pemilih pemula, 49.526 orang pemilih pindah masuk, 30.592 orang pemilih pindah keluar, 3.630 orang pemilih meninggal.
Terang Wawan bahwa pihaknya saat ini bersama dengan KPU pusat sedang mempersiapkan pembentukan TPS khusus, yang digunakan untuk pemilih yang berada di lokasi khusus contohnya seperti pemilih yang berada di lokasi perkebunan yang pemilih tidak bisa kembali ke tempatnya untuk menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut dilakukan karena, pemilih yang tidak bisa kembali ke tempat asalnya untuk memilih, khususnya pemilihan Pilpres pada tahun 2019 banyak tidak bisa menggunakan hak suaranya karena keterbatasan surat suara di TPS yang ada di dekat perusahaan, sehingga nanti untuk memberikan hak pemilih KPU akan mempersiapkan TPS khusus.
“Tahun 2024 ini KPU RI telah memberikan atau membuat sebuah peraturan mekanisme baru di dalam PKPU No 7 Tahun 2017 yang memungkinkan adanya TPS khusus dan pemilih-pemilih itu nantinya sudah diletakkan atau sudah disiapkan tempatnya agar terkonsentrasi seperti di perkebunan, pertambangan dengan syarat ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan data sejauh ini katanya, ada sebanyak 52 ribu pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asalnya.
“Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, kami tadi malam berkoordinasi dengan kawan-kawan itu diperkirakan akan ada sekitar 52 ribu pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asalnya,” beber Wawan. (asp)