Rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial di Kalteng

WhatsApp Image 2022 11 24 at 12.54.06

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial (PKS) se-Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/11/2022).

Rapat yang diikuti oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota, Pejabat Administrator, Kepala Sub Bidang dan operator RAD-PKS se-Kalteng tersebut dalam rangka menyamakan pemahaman dalam penyusunan naskah rencana aksi daerah dalam penanganan konflik sosial tahun 2023 di tingkat Kabupaten/Kota.

“Rapat ini dalam rangka menyamakan pemahaman dengan Kabupaten/Kota dalam menyusun naskah rencana aksi daerah dalam penanganan konflik sosial di masing-masing Kabupaten/Kota, karena tiap Kabupaten konfliknya berbeda-beda,” ucap Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Edy Yusuf.

Selain itu terangnya, rapat ini dalam rangka meningkatkan pencapaian target pelaporan dalam pelaksanaan RAD-PKS tahun 2022 pada tingkat Kabupaten/Kota serta tingkat Provinsi Kalteng periode 2022.

“Jadi kita tidak menangani masalah konflik, melainkan kita hanya menyusun naskah di masing-masing Kabupaten/Kota, karena masing-masing Kabupaten berbeda, ada yang masalah konflik pertanahan, pertambangan, keagamaan termasuk aksi-aksi demo,” ujar Edy.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi sampai bulan Oktober 2022, ada beberapa catatan dalam pelaksanaan penyusunan dan pelaporan Rencana Aksi Daerah dari Kabupaten/Kota, karena masih ada Kabupaten yang belum membuat naskah tersebut.

“Masih ada beberapa kabupaten yang belum membuat dan atau menyampaikan Naskah Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2022 (dokumen draft saja), dan juga telah menyusun dan melaporkan Naskah RAD-PKS masih belum memuat 4 program/kegiatan, sesuai arahan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300/7052/SJ tanggal 13 Desember 2021,” ucapnya.

Karena masih belum optimalnya pelaksanaan penyusunan Rencana Aksi pelaksanaan Daerah dan pelaporan Rencana Aksi Daerah (RAD) pada tingkat Kabupaten/Kota sambung Katma, maka pada Rapat Koordinasi dihadirkan Narasumber dari Subdit Penanganan Konflik Sosial, Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri RI.

“Melalui rapat koordinasi dan evaluasi RAD-PKS ini, kami harapkan dapat menyeragamkan pemahaman kita bersama, sehingga Penyusunan dan Pelaporan RAD- PKS Kabupaten/Kota dan RAD-PKS Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan secara maksimal dalam pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di daerah, serta Rencana Aksi Daerah tersebut dapat menjadi salah satu upaya pencegahan dan deteksi dini terjadinya Konflik Sosial dan Gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. (asp)