BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – KD (36) dan rekannya AS (39) harus menyesali perbuatannya usai ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya. Dua mantan karyawan ini nekat mencuri BBM jenis solar sebanyak 210 liter dari sebuah tower provider bekas tempatnya bekerja.
KD berhasil diringkus di Jalan Antang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/11/2022) malam sedangkan AS diringkus saat melintas di Jalan G Obos, di hari yang sama.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan motif pelaku dalam beraksi karena kesal usai dipecat pada September lalu. KD yang mengetahui seluk beluk tower lalu mencuri BBM.
“KD dan rekannya AS masuk ke tower membawa tiga jeriken berukuran 35 liter, kemudian mengambil BBM jenis solar yang ada di mesin genset,” katanya, Kamis (24/11/2022).
Setelah berhasil membawa 105 liter solar, pelaku kemudian menjual solar ke warung yang ada di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
“Kemudian mengetahui jika solar di tower provider tersebut masih ada, pelaku datang kembali dengan mengajak rekannya berinisial AS, untuk mengambil sisa solar yang ada,” ucapnya.
Kemudian pelaku bersama rekannya, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, kembali membawakan 3 jeriken berukuran 35 liter dan mengambil sisa solar yang ada di genset tersebut, dengan total 105 liter.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual kembali solar dan hasil penjualan dibagi bersama rekannya.
“Pengakuan pelaku, aksi tersebut didasari oleh sakit hati dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujarnya.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan ditahan di Mapolresta Palangka Raya,” tegasnya. (yud)