BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Kalteng mendorong perusahaan besar sawit (PBS) yang ada di Kalimantan Tengah untuk merealisasikan kewajiban plasmanya 20 persen dari HGU yang digunakan kepada masyarakat sekitar.
Karena berdasarkan data sejauh ini, sebanyak 198 perusahaan perkebunan yang aktif beroperasi di Kalimantan Tengah, ada sebanyak 71 perusahaan yang belum atau non plasma.
Hal ini berbenturan dengan peraturan Kementerian yang perusahaan berdiri dibawah tahun 2007 tidak wajib, dan 2007 ke atas wajib untuk merealisasikan plasma.
“Data itu kan ada 300 PBS yang ada, dan yang operasional itu ada 198 PBS yang berkewajiban untuk merealisasikan plasma, selebihnya non-operasional yang berarti otomatis tidak ada plasma. Dari 198 itu terdatalah itu 71 perusahaan yang belum/non plasma. Cuman kita ini kadang benturan dengan peraturan Kementerian, yang mana 2007 ke atas itu wajib, dan 2007 ke bawah itu tidak wajib untuk plasma,” ucap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri, Jum’at (25/11/2022).
Tetapi katanya, peraturan kementerian tersebut kalau sudah lebih dari tiga tahun melakukan kegiatan perkebunan maka berkewajiban juga merealisasikan plasma walaupun itu tahun 2007 ke bawah. Sehingga terkait dengan itu, Rizky mendorong perusahaan kelapa sawit untuk merealisasikan plasma walaupun di bawah tahun 2007 pendiriannya.
“Tetapi kita melihat peraturan tersebut sebenarnya kalau sudah lebih dari tiga tahun berkebun, logikanya harus ada plasma walaupun itu 2007 ke bawah. Nah makanya 71 perusahaan tersebut kami finalkan datanya tidak lagi melihat tahun apakah itu 2007 ke bawah atau 2007 ke atas,” jelas Rizky. (asp)