Dua Peluru Lumpuhkan Kaki Jambret yang Beraksi di 9 TKP

Habibi (33) ketika digelandang petugas untuk mengikuti jalannya rilis kasus.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Habibi (33) kini hanya bisa meringis kesakitan. Dua peluru terpaksa harus menembus kaki kirinya karena mencoba melawan saat penangkapan.

Pelaku tindak pidana spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) ini ditangkap petugas saat berada di rumahnya, Jalan Eboni, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (5/11/2020.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi jambret di Jalan Hiu Putih, depan Jalan Hiu Putih XII, Kamis (29/11/2020) lalu. Dari aksinya pelaku menggasak satu unit handphone milik pelajar yang saat itu sedang bersepeda.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan tindak pidana ppcuras terjadi saat pelaku usai mengantarkan pesana krim wajah ke pelanggannya di Jalan Bukit Keminting. Kemudian pelaku berputar-putar hingga sampai ke Jalan Hiu Putih.

Di saat bersamaan, muncul korban menggunakan sepeda dan menaruh handphonenya di keranjang depan. Melihat itu pelaku langsung menarik handphone korban dan membawa kabur.

“Usai mendapatkan handphone dari korban, pelaku segera menjual barang hasil kejahatan tersebut senilai Rp800 ribu,” katanya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu (7/11/2020).

Setelah diamankan, lanjut kapolres, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya. Setidaknya ada sembilan kali pelaku beraksi dalam melakukan aksi jambret.

Yakni di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Tingang, Jalan Piranha, Jalan Rajawali, Jalan Garuda, Jalan Seth Adji, Jalan Kereng Bangkirai Km 8,5, Jalan Darmasugondo dan Jalan Hiu Putih XII.

“dari pengembangan itu kita berhasil mengamankan tiga unit handphone dan beberapa surat penting milik korban yang berhasil dijambret. Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” tegasnya. (yud)