BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng menggelar rapat koordinasi bidang kepegawaian Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya 25-27 November 2022.
Pada pembukaan yang digelar Jum'at (25/11/2022) malam, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng H. A. Syaifudi mengatakan, rapat koordinasi tersebut digelar dalam rangka untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian kepada guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng.
“Rapat ini juga dalam rangka meningkatkan pemahaman guru dan tenaga kependidikan tentang peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalteng,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin menambahkan rapat koordinasi Bidang Kepegawaian Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman guru tentang peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi sangat strategis sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan kompetensi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi PPPK Guru yang baru saja direkrut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas potensi dari ilmu ASN baik PNS maupun PPPK, kita berharap dengan Rakor ini kita mengerti tugas dan tanggung jawab mulai dari disiplin dengan melakukan kegiatan-kegiatan kependidikan,” ucapnya.
Sekda menambahkan, tujuan jangka menengah Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Kalimantan Tengah dan salah satu penjabarannya dalam sasaran jangka menengah adalah meningkatnya mutu guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada urutan ketiga.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, maka salah satu hal mendasar yang perlu segera dilakukan adalah mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru,” jelas Nuryakin. (asp)