Pemprov Kalteng Umumkan UMP 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng, Farid Wajdi
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng, Farid Wajdi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, upah minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau sebesar Rp258.497 menjadi sebesar Rp3.181.013.

“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah, upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.181.013. Naik sebesar 8,845 persen atau sebesar Rp258.497,” katanya, Senin (28/11/2022).

Farid mengatakan, variabel yang diambil dalam penentuan UMP Kalteng tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yaitu Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi dan Indeks Tertentu.

Pertumbuhan Ekonomi PDRB Triwulan IV 2021 ditambah Triwulan I, II, III 2022 terhadap PDRB Triwulan IV 2020 ditambah Triwulan I, II, III 2021, Menurut Provinsi, Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah 7,25 persen.

Sedangkan untuk Inflasi Gabungan September 2021 sampai dengan September 2022 Menurut Provinsi, Tingkat Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah 8,12 persen.

“Selanjutnya Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/448/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 tanggal 24 November 2022,” demikian Farid Wajdi. (asp)