Ujang Iskandar Dipastikan Gantikan Ary Egahni di DPR RI

WhatsApp Image 2023 05 08 at 11.54.19 AM
Ujang Iskandar bersama Wasekjen DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim di Kantor DPP NasDem, Jum'at (5/5/2023) lalu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ujang Iskandar dipastikan akan menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai Partai NasDem yang terjerat kasus hukum di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kepastian ini didapat setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan Fakta Integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada pemilu 2019 yang lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, bahwa penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai dengan ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI.

“Kami berharap agar proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem,” ucap Hermawi di dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Sementara itu, Ujang Iskandar menyambut baik keputusan tersebut, dan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem, juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Faridawaty Darlant Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW ini sehingga sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP,” ucapnya.

Ujang berharap, proses selanjutnya baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan.

“Mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 tahun, harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini,” pungkasnya.

Seperti yang ketahui bersama Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama dengan Suaminya yang juga Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hasil perolehan suara Pemilu 2019 Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem menempatkan Ujang Iskandar sebagai peraih terbanyak kedua setelah Ary Egahni dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 yang lalu maka berhak menggantikan Ary Egahny sebagai Anggota DPR RI Periode sisa masa jabatan 2019-2024. (asp)