BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Kalteng menyambut baik dan menerima keputusan Pemprov Kalteng yang telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp3.181.013 atau naik sekitar 8,8 persen dibanding tahun 2022.
“Kami dari serikat pekerja khususnya Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, kami sangat bangga dan bahagia terhadap kenaikan ini,” kata Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Kalteng, Nasarie, Selasa (29/11/2022).
Dia menilai, kenaikan UMP Kalteng tahun 2023 tersebut merupakan sejarah terbaik dalam dua tahun terakhir, karena dimana tahun 2022 dan tahun 2021 hanya sebesar Rp2,9 juta saja. Sehingga kenaikan dengan nominal ini sangat ditunggu oleh para Pekerja.
“Menurut kami suatu sejarah yang sangat baik dalam dua tahun terakhir, dimana kenaikan ini sangat-sangat ditunggu, dan memuaskan daripada Pekerja dan dari kami Serikat Pekerja,” imbuh Nasarie.
Selain itu, Dia juga menilai bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sangat memihak kepada kepentingan buruh. Karena saat ini perhitungan formula dalam penentuan UMP Provinsi diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut.
“Kami lebih bahagia ketika munculnya Kemenakertrans Nomor 18 Tahun 2022 ini, saya liat itu benar-benar berpihak kepada kepentingan buruh,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, upah minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau sebesar Rp258.497 menjadi sebesar Rp3.181.013.
“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah, upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.181.013. Naik sebesar 8,845 persen atau sebesar Rp258.497,” katanya. (asp)