BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Adanya usulan MPR-RI agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD guna menghindari korupsi anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng Duwel Rawing, pendapat yang disampaikan Ketua MPR-RI terkait masih adanya politik uang saat pelaksanaan pemilu langsung, termasuk pendapat realistis dan didukung banyak fakta.
“Pendapat Ketua MPR ini ada benarnya dan didukung fakta yang cukup banyak. Karena samping politik uang, pemimpin yang terpilih kerap lupa memperjuangkan nasib rakyat karena fokus berpikir mengembalikan modal pemilihan. Hal inilah yang menjadi cikal bakal korupsi,” ucap Duwel, saat dikonfirmasi di gedung dewan, Rabu (9/11/2022).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, pemilihan langsung hanya berhasil dalam konteks memenuhi misi kesejahteraan umum, dengan mempersyaratkan masyarakat sebagai pemilih cerdas, dalam arti hanya segelintir masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi dan tingkat kesejahteraan yang sudah memadai.
“Itu dalam masyarakat sebagai pemilih cerdas dalam arti hanya segelintir masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi dan tingkat kesejahteraan yang sudah memadai. Sedangkan bagaimana dengan penduduk miskin dan pendidikan minim?. Tentunya sangat rentan dengan politik uang,” tandasnya.
Kendati demikian, Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra) ini menegaskan, selain tingginya potensi korupsi, pilkada langsung memakan anggaran yang cukup besar dan melelahkan.
“Kita bisa melihat bagaimana pelaksanaan pilkada langsung di Kalteng khususnya pada tahun 2014 dan 2019 yang memakan biaya miliaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melelahkan serta berpotensi menyuburkan korupsi. Beda halnya dengan penunjukan kepala daerah oleh DPRD yang tidak perlu menggunakan banyak anggaran,” bebernya.
Selain itu, sambungnya, penunjukan kepala daerah oleh DPRD masih sekadar usulan dan belum disahkan.
“Wajar dan sah-saja, karena hal tersebut masih sekadar usulan dan esensinya tetap pemilihan dan masih dalam koridor demokrasi,” pungkasnya. (ega)