BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Resmob Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Anggrek, Kamis (12/3/2020) lalu. Jordy Pratama (24) ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Anggrek, Senin (16/3/2020).
Informasi dari kepolisian, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendiring pintu belakang sampai terbuka. Setelah masuk, pelaku lantas membawa mesin cuci. Sebelumnya, pelaku turut mencuri mesin pompa air yang ada di depan rumah. “Usai mendapat laporan kita segera bergerak. Identifikasi berhasil dilaksanakan diikuti penangkapan terhadap pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa (17/3/2020) siang.
Dijelaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Guna menghindari terjadinya pencurian, Todoan pun mengimbau kepada warga Kota Palangka Raya gar meningkatkan pengamanan rumah, terlebih ketika ditinggal berpergian.“Jangan lupa mengunci pintu rumah, bila perlu karena sering bepergian diharap memasang teralis besi,” imbaunya.(yud)