Satlantas Gagalkan Peredaran Sabu 30 Gram Asal Banjarmasin

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Untuk kesekian kalinya Satlantas Polresta Palangka Raya menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba antar Provinsi. Kali ini AR (30) dan MA (34) warga asal Kota Banjarmasin diamankan petugas di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kota Palangka Raya, Senin (16/3/2020) malam.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan tiga bungkus narkoba jenis sabu seberat 30,74 gram dari dalam mobil toyota avanza DA 7382 TAG yang dikendarainya.“Kedua pelaku ditangkap setelah anggota Satlantas merasa curiga dengan sebuah mobil, saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan petugas menemukan tiga buah paket yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu, Selasa (17/3/2020).

Guna penyelidikan lebih lanjut, proses pemeriksaan hingga kini masih dilakukan. Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya.“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutupnya.(yud)