Sekda Kalteng Harapkan Semua Pihak Dukung Kegiatan BRGM

1616

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Restorasi Gambut Daerah (BRGD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi untuk pelaksanaan program di tahun 2023 mendatang. Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin di Ballroom Hotel Best Western, Palangka Raya, Kamis (15/12/2022).

Nuryakin menyampaikan, rapat koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi antar BRGM Pusat, TRGD, Satuan Kerja dan para pihak sebagai sarana penyampaian informasi program dan kegiatan terkait kebijakan, program dan kegiatan restorasi gambut kepada para pihak terkait.

Selain itu, rapat ini tambahnya, dalam rangka membangun kesepahaman bersama terhadap peran, tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam kegiatan restorasi gambut, sekaligus menggalang dukungan dan komitmen bersama para pihak untuk keberhasilan restorasi gambut.

“Kami berharap setelah acara rapat koordinasi ini, kita semua dapat mendukung kegiatan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove serta satuan kerja Tugas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya agar dilaksanakan sebaik mungkin dan tepat sasaran,” harap Nuryakin.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Kalteng, Merti Ilona yang mewakili Sekretaris TRGD Provinsi Kalteng mengharapkan rakor ini menjadi momentum terlaksananya fasilitasi dan koordinasi para pihak yang menjadi anggota TRGD maupun Sekretariatan.

“Dimana output pelaksanaan koordinasi TRGD menghasilkan dua output laporan kegiatan dalam mengawal pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut,” sambungnya.

Dijelaskan Merti, bahwa Restorasi Gambut Daerah atau yang disingkat dengan TRGD, adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari pemerintah daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah.

“Untuk mendukung kelancaran kegiatan TRGD, juga telah ditetapkan Sekretariat TRGD, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove Nomor : P. 7/KaBRGM/2021 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Tim Restorasi Gambut dan/atau Rehabilitasi Mangrove Daerah,” tandasnya. (asp)