Selasa, 31 Januari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Palangka Raya » Asimilasi Berlanjut, Ini Syarat dan Tindak Pidana Yang Tidak Dapat

Asimilasi Berlanjut, Ini Syarat dan Tindak Pidana Yang Tidak Dapat

6 Januari 2023 - 17:00 WIB
0
WhatsApp Image 2023 01 06 at 4.48.00 PM

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Purwantoko saat memberikan sosialisasi perpanjangan asimilasi

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 42

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kabar gembira kembali diberikan kepada para narapidana setelah Kemenkumham RI resmi memperpanjang pemberlakuan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Keputusan perpanjangan asimilasi ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.

Usai menerima keputusan tersebut, Lapas Kelas IIA Palangka Raya segera melakukan sosialisasi kepada para narapidana.

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Palangka Raya Gelar Razia Insidentil

Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI Tahun 2023

Pastikan Kondusifitas, Lapas Palangka Raya Rapat Penguatan Pengamanan

Tegakkan Zero Halinar, Lapas Palangka Raya Razia Blok Hunian

Dalam putusan Kemenkumham Nomor HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut jangka waktu pemberlakuan asimilasi berlaku bagi narapidana yang dua per tiga masa pidananya, diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2023. Pelaksanaan asimilasi di rumah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023 dan berakhir sampai masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 ditetapkan pemerintah, dengan ketentuan terdapat perubahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sosialisasi kepada narapidana mengenai perpanjangan asimilasi dilakukan langsung Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Purwantoko, Jumat (6/1/2023).

Purwantoko mengatakan, syarat pemberian asimilasi wajib dipenuhi bagi narapidana. Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dua per tiga masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023 dan jika sisa masa pidana kurang dari enam bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi narapidana yang telah menjalani satu per dua masa pidana dan berkelakuan baik.

“Syarat administratif juga berlaku, seperti telah membayar lunas denda dan uang pengganti atau sudah menjalani subsider pengganti denda dan ada surat jaminan dari pihak keluarga atau wali,” katanya.

Iya menuturkan, tidak semua narapidana bisa mendapatkan program asimilasi. Sejumlah tindak pidana dikecualikan dan tidak dapat diberikan program tersebut. Yakni narkotika di atas lima tahun, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional terorganisasi, pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP, Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, Kesusilaan Pasal 285 dan Pasal 290 KUHP serta narapidana residivis.

“Pemberian asimilasi dibatalkan jika dalam proses menjalani narapidana melakukan tindak pidana, pelanggaran tata tertib dan memiliki perkara pidana lain,” tegasnya.

Tentunya, bagi narapidana yang asimilasi dicabut akibat telah melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari, tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.

“Mengingat ketentuan ini maka diharapkan narapidana yang nantinya mendapat program asimilasi bisa memanfaatkannya sebaik mungkin dengan berkumpul bersama keluarga dan melakukan perbuatan yang lebih baik,” harapnya. (yud)

Berita Terkait

  • Zero Halinar, Lapas Palangka Raya Rutin Razia Kamar Tahanan
  • WBP Lapas Palangka Raya Bisa Vaksin Tanpa Gunakan NIK 
  • WBP Lapas Ikuti Skrining Peringati Hari TBC Sedunia 
  • WBP Ikuti Sosialisasi Permenkumham No 24 Tahun 2021
Tags: Lapas Palangka Raya
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Wagub: 17 Raperda Akan Diusul pada Masa Sidang I Tahun 2023

Berita Berikutnya

Sekda Harapkan MUI Kalteng Susun Program yang Selaras Dengan Pemprov

Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2023 01 06 at 7.52.08 PM

Sekda Harapkan MUI Kalteng Susun Program yang Selaras Dengan Pemprov

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks