BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Rapat Penetapan Pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun, periode bulan Desember 2022.
Rapat penetapan pembelian TBS tersebut dilaksanakan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Disbun Provinsi Kalteng, yang dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan.
Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri menyampaikan, bahwa rapat yang dilaksanakan setiap bulan oleh tim penetapan harga adalah tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020, yang tujuannya untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dan menghindari persaingan tidak sehat di antara pabrik kelapa sawit.
“Sebagai bahan untuk perhitungan dan penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah, belum semua perusahaan menyampaikan laporannya, baru sekitar 25 perusahaan saja. Diharapkan dalam kurun waktu satu minggu ke depan, perusahaan yang lain bisa mengirimkan dokumen dan laporan perusahaannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Rizky menambahkan, bahwa Gubernur Kalimantan Tengah mengingatkan untuk tetap menjaga dunia investasi dan tetap menyuarakan terkait kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar perusahaan.
“Selain mengikuti peraturan juga sebagai bentuk kepedulian dan kepekaan terhadap masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, periode bulan Desember 2022 terlihat harga minyak sawit (CPO) Kalteng terjadi penurunan, yang sebelumnya Rp12.018,14 (per Kg + PPN) menjadi Rp11.447,79.
Sedangkan harga inti sawit (PK) sebelumnya sebesar Rp5.345,18 juga turun menjadi Rp5.503,18 dan indeks “K” sebesar 87,75 persen.
Sedangkan untuk Harga TBS kelapa sawit pada posisi Desember 2022 berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, telah ditetapkan sebagai berikut, pada umur tiga tahun Rp1.789,69, umur empat tahun Rp1.956,47, umur lima tahun Rp2.114,05 dan umur enam tahun Rp2.175,58.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp2.218,02, umur delapan tahun Rp2.319,32, dan umur sembilan tahun Rp2.380,33. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10-20 tahun Rp2.477,42, untuk umur 21 tahun Rp2.443,89, untuk umur 22 tahun Rp2.438,87, umur 23 tahun Rp2.416,76. (asp)