BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap empat kasus narkoba selama Januari 2023. Hal ini disebutkan Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna dalam gelar rilis yang berlangsung Kamis (19/1/2023).
Andiyatna mengatakan empat kasus yang berhasil diungkap berasal dari penangkapan di Jalan Tjilik Riwut Km 11 dengan tersangka Mustopa alias Mus (24). Dari tangan tersangka diamankan delapan paket sabu seberat 1,93 gram.
TKP kedua di Jalan Samudin Aman VII, dengan tersangka Eki Hari Aprianto dengan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 2,3 gram.
Lalu di Jalan Tjilik Riwut Km 12, tersangka Hendra dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,29 gram. Terakhir di Jalan Menteng III, dengan tersangka Nofendri Susilo. Barang bukti yang diamankan 25 butir pil ekstasi.
“Hasil keterangan tersangka, barang bukti narkoba jenis sabu diperoleh dari Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua,” katanya.
Untuk itu, ia menegaskan akan terus melakukan tindakan dan penertiban di wilayah tersebut secara berkelanjutan. Tentunya dengan bersinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegah hukum lainnya.
Sementara untuk ekstasi, Andiyatna menambahkan akan turut melakukan pengembangan terkait asal barang haram itu. Dari pengakuan tersangka, ekstasi dijual ke teman-temannya seharga Rp500.000,00 per butir.
“Seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” terangnya. (yud)