BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masyarakat Desa Pilang, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) keluhkan aktivitas perusahaan di sektor penambangan pasir pasang di luar titik koordinat wilayah kerjanya.
Diketahui, salah satu perusahaan dalam bekerja tidak sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan diduga dilakukan oleh PT Milenial. Akibat aktivitas itu, masyarakat Desa Pilang merasa sangat keberatan dengan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Cameng salah satu warga Pilang yang keberatan mengatakan, bahwa kegiatan beberapa tongkang pasir yang ada di wilayah Desa Pilang tersebut benar, dan tidak sesuai dengan titik koordinat tempat mereka bekerja.
“Kami sangat merasa keberatan dengan adanya beberapa tongkang pasir yang beroperasi atau bekerja di Wilayah Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau,dan ini sudah berlangsung dari tanggal 16 Januari 2023. Mereka ini mengatasnamakan PT Milenial,” tegas Cameng.
Padahal jika mengacu pada Surat Gubernur Kalteng Nomor : 540/ 857/ IV.1/DESDM, terkait Pengembalian Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pembatalan Persetujuan WIUP, bahwa PT Milenial Pasir Pulpis adalah salah satu perusahaan yang masuk dalam lampiran pembatalan Persetujuan WIUP.
“Tapi kenapa mereka masih beroperasi, sedangkan PT Milenial Pasir Pulpis persetujuan WIUP nya dibatalkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” terang Cameng.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pihak masyarakat juga sudah melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Kabupaten Pulang Pisau, namun sampai sekarang, belum ada tindakan atau kesimpulan terkait laporan masyarakat tersebut.
Cameng menuturkan, tanggal 19 Januari yang lalu pihaknya sudah melaporkan secara lisan baik via WA dan telepon seluler kepada Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pulang Pisau, dan segala bukti visual sudah dikirimkan, bahkan pada tanggal 20 Januari kemarin tambahnya, dirinya juga mengantarkan laporan resmi secara tertulis ke pihak Polres Kabupaten Pulang Pisau.
“Saya pribadi pada tanggal 19 Januari kemarin secara langsung meminta petunjuk dan saran ke Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau via telepon seluler dan sebenarnya sudah direspon oleh Pak Kasat,” ungkapnya.
Namun kata Cemeng, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari pihak berwajib. Bahkan tongkang pasir yang diduga bekerja di luar Koordinat tersebut dengan leluasa bekerja saat itu.
“Bahkan sudah ada 2 unit tongkang yang berangkat keluar membawa Pasir pasang hasil pekerjaan di luar titik koordinat tersebut, dan diketahui keluarnya menggunakan dokumen atas nama Ahmad Mustafa dengan Manifest No: 008/MAN/ASP-PP/I/2023, Name of Vesel: TB Alaya 99/TK William 3302, dan Gross Tonnage: 236/GT.4239,” beber Cameng.
Adapun beberapa tongkang yang diduga serobot wilayah di luar titik koordinat tersebut yaitu Tb. Alaya 99, dan Tk. William 3302.
Diketahui dari keterangan Masyarakat Desa Pilang dalam hal ini Cameng, bahwa TB. Alaya 99 sekarang sudah bergerak keluar untuk mengirimkan pasir tersebut keluar Kalteng dengan dokumen keluar atas nama Ahmad Mustafa dengan tujuan Maluku Utara.
“Kami menganggap seolah-olah pihak berwenang hingga hari ini membiarkan beberapa tongkang tersebut masih beraktivitas. Kami berharap agar ada hasil tindak lanjut dari pihak berwajib terhadap laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Karena jika dibiarkan, ini akan merugikan masyarakat, terutama bagi Negara Republik Indonesia. Berapa besar kerugian negara akibat penyerobotan tersebut. Karena 1 Tongkang saja bisa berisi kurang lebih 5 ribu kubik pasir pasang,” tegasnya. (asp)