BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan gugatan terhadap pengangkatan Kepala Desa Handiwung, Kabupaten Kapuas terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2022 pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terus bergulir.
Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD Tahun 2022 yang dikeluarkan tertanggal 15 September 2022 lalu menuai kontra, Pasalnya Surat keputusan itu dianggap salah dalam menetapkan Pemenang Kepala Desa Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Dimana dalam surat tersebut bukan Kades terpilih atau yang memenangkan suara terbanyak, yakni Abdurrahman yang dilantik, tetapi dalam surat tersebut adalah atas nama Kelana Putra yang dilantik oleh Bupati Kapuas.
Kuasa Hukum Calon Kades, Abdurrahman yang juga pihak penggugat, Jeffriko Seran mengatakan, pihaknya meyakini majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.
“Kami meyakini majelis hakim bisa melihat fakta-fakta di persidangan. Dari saksi-saksi yang kami hadirkan, dan dari semua fakta yang disampaikan dan bukti dari tergugat bahwa dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Jeffrico, Rabu (1/2/2023).
Dirinya menyebutkan, bahwa sidang kemarin, merupakan persidangan terakhir yang menghadirkan H. Warni sebagi Ketua Panitia TPS 4, yang merangkap juga sebagai jabatan Ketua KPPS pada Pilkades Desa Handiwung.
“Sidang hari ini (kemarin) merupakan sidang terakhir untuk mendengarkan saksi ketua Panitia TPS 4 yang tidak sempat dihadirkan pada persidangan sebelumnya,” terang Jeffriko.
Beber Jeffrico, berdasarkan sidang kemarin juga, saksi membuka beberapa fakta, salah satunya ketua panitia ini tidak mengetahui terkait surat -surat dan data-data Karena yang membuat disebut adalah ketua BPD.
“Dari semua yang dijelaskan oleh saksi ada tidak berkesesuaian dengan fakta dan surat-surat,” tegas Jeffrico.
Menurutnya, saksi tersebut ketika ditunjukan bukti surat berupa tanda tangan, dirinya menyangkal surat tersebut padahal SK tersebut adalah produk SK untuk ketua Panitia dan mengatakan bahwa ketua BPD yang membuat SK.
“Yang menjadi pokok perkara disini adalah suara yang sah tersebut ada di TPS 4,” tegasnya.
Diketahui pemberitaan sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades Handewung, H. Warni merangkap jabatan sebagai ketua di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, dan surat suara yang ditandatangani oleh H. Warni hanya surat suara di TPS 04. Sementara surat suara di TPS 01, 02, dan 03, tidak ada yang ditandatangani oleh H. Warni dengan alasan lupa.
Tetapi Ketua KPPS H. Warni untuk surat suara di TPS 01, 02, 03 menginstruksikan Ketua TPS saja lah yang menandatangani surat suara tersebut. Maka, atas tindakan tersebut surat suara dan penghitungan di TPS 1, TPS 2, TPS 3, menurut panitia dan ketua panitia tidak sah.
Hanya di TPS 4 surat suara dan penghitungan yang sah, karena di tandatangani oleh Ketua panitia dan hanya di TPS 4 yang ketua TPS nya Juga Ketua Panitia Pelaksana Pilkades yaitu H. warni. (asp)