Balanganews.com
Home » Palangka Raya » Menanti Putusan, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ziarah Makam
Palangka Raya

Menanti Putusan, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ziarah Makam

Whatsapp Image 2025 08 03 At 4.24.31 Pm
ZIARAH-Ahli waris Dambung Djaya Angin ketika ziarah ke makam yang berada di halaman DPRD Kalteng, Jalan S Parman.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Keluarga besar ahli waris Dambung Djaya Angin menggelar doa bersama dan ziarah ke makam leluhur mereka yang terletak di halaman depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S. Parman, Palangka Raya, Sabtu (2/8). Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh anak cucu serta keturunan almarhum sebagai bentuk penghormatan sekaligus penguatan ikatan keluarga.

Kuasa hukum ahli waris Imam Heri Susila, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengingat kembali proses hukum yang tengah dijalani terkait sengketa lahan yang melibatkan penguasa. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor 144/Pdt.G/2024/PN PLK.

“Perkara ini sudah berada di titik akhir. Sesuai agenda persidangan, kami tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim. Kami berharap majelis dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar Imam, Minggu (3/8).

Menurut Imam, perkara ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa (Onrechtmatige daad). Sidang pertama digelar pada 7 Agustus 2024 dan hingga Agustus 2025, proses persidangan telah berjalan hampir satu tahun dengan perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan.

“Kami berharap hak para ahli waris dapat dikabulkan sesuai tuntutan gugatan demi tercapainya rasa keadilan bagi keluarga besar almarhum. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta persidangan dan bukti yang telah diajukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, ahli waris Dambung Djaya Angin menggugat ganti rugi sebesar Rp231 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta sejumlah pihak lain di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Gugatan diajukan karena ahli waris mengklaim memiliki lahan seluas 8 hektare di Jalan S. Parman, Palangka Raya. Luas lahan tersebut membentang dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN di Jalan S. Parman, meliputi beberapa bangunan pemerintah seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno di seberang DPRD Kalteng, dan deretan pertokoan di seberang Dinas PUPR Kalteng.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, sejumlah saksi juga dihadirkan, termasuk mantan anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati. Kuwu menyatakan mengetahui secara persis keberadaan lahan milik almarhum Dambung Djaya Angin.

Ia menceritakan, ayahnya, Itar Ilar, pernah bertugas sebagai ASN sejak 1957 di kantor Gubernur Kalteng yang kini menjadi kantor DPRD Kalteng. Pada masa itu, ayahnya yang seorang nakhoda kapal dan Dayak asli yang bekerja di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, tinggal di rumah Dambung Djaya Angin karena belum memiliki tempat tinggal sendiri.

“Masa itu Pak Tjilik Riwut sering berorasi di Kalimantan Selatan untuk mengajak putra Dayak kembali ke tanah Dayak dan merencanakan pembentukan provinsi baru agar masyarakat Dayak lebih mudah mengakses pemerintahan. Ayah saya pun diundang bergabung dan tinggal di rumah Dambung Djaya Angin, yang berada sekitar 200 meter dari lokasi tiang pancang Provinsi Kalteng, kini dikenal dengan Tugu Soekarno,” jelas Kuwu.

Ia juga menerangkan bahwa almarhum Dambung Djaya Angin dimakamkan di lahan yang kini menjadi halaman DPRD Kalteng karena saat itu belum ada pekuburan umum. Warga Dayak yang memiliki lahan luas biasanya menguburkan keluarganya di tanah sendiri.

“Ada kesepakatan tidak tertulis bahwa Dambung Djaya Angin tidak mau dipindahkan dari tanah asalnya, sehingga makam tetap berada di situ. Tanah itu memang benar milik Dambung Djaya Angin, berdasarkan pengetahuan saya,” tambahnya.

Kuwu menambahkan, selama menjabat anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024, ia mengetahui keberadaan makam tersebut, meski kemudian makam itu disamarkan agar tidak tampak seperti makam. YUD

Berita Terkait