Kelompok Tani di Marang Usulkan 3 Ribu Hektare Perhutanan Sosial

WhatsApp Image 2023 02 03 at 10.44.31 AM

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Warga Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya melalui Kelompok Tani Hutan Marang Batuah mengajukan kawasan perhutanan sosial seluas 3 ribu hektare untuk 200 kepala keluarga. (KK).

Usulan tersebut sudah mendapat respon dari pemerintah, bahkan tim teknis yang terdiri atas Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPHP Kahayan Tengah dan BNF sudah melakukan survei selama lima hari di lokasi.

“Kawasan yang diusulkan sudah sesuai peta indikatif perhutanan sosial yang sudah ditentukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Lurah Marang, Yuliati Ningsih, Jumat, (3/2/2023).

Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Dalam hal ini masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, Perhutanan Sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. (oje)