1,64 Gram Sabu Mengantarkan Pria 47 Tahun ke Dalam Sel

WhatsApp Image 2023 02 03 at 9.16.42 AM
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria bernama Gunawan alias Gugun, digelandang petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, karena terbukti memiliki barang haram narkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat narkona Akp Subandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Kami telah mengamankan seorang pelaku berusia 47 Tahun warga Kecamatan Mantangai, dimana saat diamankan dari tangan pelaku didapati narkoba jenis sabu seberat 1,64 gram,” ucapnya, Jumat (3/2/2023).

Selain mengamankan barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, hingga langsung dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.

“Selain sabu kami juga mengamankan handphone merk VIVO, satu buah kotak besi warna biru, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah timbangan digital, lima buah plastik klip kosong, satu buah gembok merk Nat, uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,” jelasnya.

WhatsApp Image 2023 02 03 at 8.05.48 AM (1)
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Kapuas

Adapun pelaku yang sempat menjual barang haram tersebut, dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara di atas empat tahun. (put)