BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi penderita disabilitas dan sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng melakukan kunjungan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalteng, Kamis (16/2/2023).
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, bahwa kunjungan pihaknya ke Dinsos untuk melihat layanan disabilitas yang telah ada dan mempersiapkan Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan sehingga memenuhi standar pelayanan disabilitas.
“Tahun ini, Disnakertrans Kalteng akan membentuk Unit Layanan Disabilitas sebagai upaya melayani penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan dan mewujudkan Kalteng Berakhlak penuh dengan Keberkahan,” terang Farid.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinsos Provinsi Kalteng, Eddy Karusman mengatakan, pihaknya sekali Dinas Sosial menyambut baik koordinasi layanan Disabilitas yang dimiliki oleh Dinsos. Dan berharap hal tersebut bisa menjadi contoh untuk di kembangkan di Disnakertrans.
“Semoga bisa menjadi contoh untuk dikembangkan di Disnakertrans Kalteng,” harap Eddy Karusman. (asp)