BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo menegaskan kepada masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun SK Hutan Adat yang diserahkan Presiden RI H. Joko Widodo agar dapat dikelola secara baik, sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif.
“Harapannya ini (lahan) dimanfaatkan dengan baik. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk hak atas kepemilikan dari tanah tersebut dan mereka bisa mengembangkan usahanya,” tegas Wagub Kalteng usai menghadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA, Rabu (22/2/2023).
Wagub membeberkan, bahwa Pemprov Kalteng saat ini terus mendorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa mengeluarkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA yang masih belum diterbitkan.
“Kita masih akan terus mengusulkan beberapa yang belum selesai, inikan secara bertahap sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Diungkapkan oleh Edy Pratowo, bahwa saat ini sudah ada 27.000 Ha yang sebelumnya sudah diserahkan dan sekarang ditambah sejumlah 18.000 SK TORA.
“Untuk Kalteng sudah ada 27.000 Ha yang sebelumnya sudah diserahkan dan sekarang ditambah sejumlah 18.000 SK TORA,” pungkasnya. (asp)