Rapat Pleno Koni, Penetapan Plt Dianggap Tidak Sesuai ADRT

koni kalteng
Pengurus Koni Kalteng, saat menggelar rapat pleno di Aula Koni Kalteng, Jumat (24/2/2023)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – KONI Kalimantan Tengah menggelar rapat pleno untuk membahas dan memilih pejabat pelaksana tugas (Plt) ketum Koni Kalteng periode 2020-2024 yang diselenggarakan di Aula pertemuan KONI Kalteng, Jumat (24/2/2023).

Adapun jalannya rapat pleno tersebut dipimpin Ketua Harian KONI Kalteng, Christian Sancho serta kegiatan tersebut dihadiri 51 orang pengurus Koni Kalteng.

Suasana yang awalnya berjalan lancar, di tengah rapat pleno ada sedikit diwarnai dengan aksi saling debat antara pengurus satu dengan yang lain.

Terlebih lagi ketika pimpinan rapat pleno Christian Sancho menetapkan dirinya sebagai Plt Ketum KONI Kalteng, mayoritas pengurus angkat tangan dan menolak hal itu namun tidak dihiraukan oleh pimpinan rapat.

Salah satunya Wakil Ketua Umum II KONI Kalteng Marcos Tuwan, yang mana keputusan yang diambil pimpinan rapat itu, secara personal, tidak mendengar mayoritas pengurus yang menolak penunjukan tersebut.

Sesaat usai memimpin rapat, Ketua Harian KONI Kalteng Christian Sancho mengatakan, berdasarkan anggaran dasar rumah tangga (ADART), itu penunjukan tidak ada pemilihan dan jelas surat dari koni pusat itu, ketua harian adalah pimpinan tertinggi di Koni. Sementara para peserta menilai sesuai surat Koni pusat bahwa Kahar dapat ditetapkan dan atau dipilih sebagai Plt Ketum, sehingga kalau tidak tercapai musyawarah mufakat, maka lewat jalan voting.

“Jadi saya nyatakan sebagai pimpinan sidang, dan sebagai ketua harian pelaksana tugas terpilih Koni, dan saya nyatakan bahwa saya sudah didukung quorum ditunjuk sebagai Plt selanjutnya,” ucapnya.

Selain itu ini merupakan sekedar plt Koni selanjutnya untuk menyiapkan agenda-agenda Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang akan dilaksanakan dengan jeda waktu 1 hingga 6 bulan, setelah ketetapan ini disahkan.

“Jadi kalau memang ada yang tidak sepakat, salah satu yang tidak sepakat tidak masalah, karena kita sudah menjalankan mekanisme yang ada dan yang menentukan akhir dari keputusan rapat hari ini adalah KONI Pusat. Nanti apabila dari berita acara pemilihan, saya mengajukan surat ke KONI Pusat untuk penunjukan Plt, maka saya sah sebagai Plt,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum (Waketum) II KONI Kalteng, Marcos Tuwan menambahkan, seperti yang telah disaksikan sendiri oleh teman-teman, kejadian tadi pimpinan rapat secara personal melakukan keputusan sedangkan diketahui Koni itu sebuah organisasi, yang mempunyai peraturan yang baku bahwa tadi bersama melaksanakan rapat pleno, yang mana rapat pleno itu Kolektif Kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan.

“Artinya satu orang satu suara, selain itu juga di dalam rapat pleno itu juga dan di dalam peraturan organisasi Koni, diatur di dalam pengambilan keputusan apabila musyawarah serta mufakat tidak tercapai, itu dilakukan voting dengan hitungan 50+1 suara sah, atau maksudnya suara sah itu suara yang hadir,” lanjutnya.

Selain itu juga, dapat dilihat tata tertib saja belum diketok, dan belum disahkan yang mana artinya di sini dapat dilihat bagaimana saat memimpin rapat tadi masing-masing bisa menilai.

“Silakan teman-teman menilai bagaimana cara dia memimpin rapat tadi, selain itu sebenarnya rapat pleno ini memilih Plt cuman dalam mekanismenya terjadi konflik kepentingan yang tidak mengacu kepada ADART dan peraturan organisasi,” ungkapnya. (udi)