Aratuni: Target Penerimaan Pajak Tahun 2023 Capai Rp147 Miliar

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni mengatakan, bahwa di Tahun 2023 ini target penerimaan pajak APBD adalah sebesar Rp147 miliar. Namun hingga akhir bulan Februari 2023 ini, jumlah penerimaan pajak yang telah dilaporkan adalah Rp20,1 Miliar.

Aratuni menyebutkan, dari sebelas sektor pajak yang hampir memenuhi target APBD ada lima sektor pajak yang penerimaannya berada diatas 10 persen. Masing-masing adalah Pajak Restoran, dengan jumlah pencapaian target di bulan Januari sampai bulan Februari sebesar 19,49 persen, Pajak Hotel sebesar 19,31 persen.

Kemudian disusul oleh Pajak Penerangan Jalan Umum yaitu 17,86 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 14,79 persen dan terakhir Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan pencapaian sebesar 12,64 persen.

Untuk pencapaian pajak yang masih berada di bawah 10 persen dari target yang telah ditentukan adalah Pajak Sarang Burung Walet dengan pencapaian hanya sebesar 2,66 persen.

“ini merupakan sektor pajak terendah pertama, disusul oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB – P2) sebesar 3,97 persen, Pajak Air Bawah Tanah sebesar 4,86 persen, kemudian Pajak Hiburan sebesar 5,49 persen, Pajak Reklame sebesar 7,17 persen dan terakhir adalah Pajak Parkir sebesar 8,90 persen,” ucap Aratuni, Selasa (7/3/2023).

Aratuni juga menyampaikan, bahwa sampai di akhir bulan Februari 2023, target pencapaian pajak di berbagai sektor pendapatan sebagian masih ada yang belum memenuhi dari target APBD yang telah ditentukan.

“Untuk capaian target APBD yang ditentukan dan telah disepakati adalah 20 persen di seluruh sektor pajak. Hingga saat ini target yang telah dicapai dari seluruh sektor adalah 13,63 persen dari 20 persen tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, kedepannya pihaknya akan memfokuskan untuk di tahap selanjutnya adalah pajak-pajak yang lebih besar nilainya.

“Kami memfokuskan di sektor pajak yang nilainya besar, bukan berarti kami tidak memperhatikan dengan sektor pajak terkecil ya, hal ini kami lakukan guna mencapai keseluruhan dari 20 persen tersebut. Oleh karena itulah kami akan terus mengejar kekurangan sekitar 6,37 persen tersebut,” tutur Aratuni.

Dirinya menjelaskan, bahwa setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan melalui program pembangunan. Karena sumber pembangunan di Kalteng salah satunya adalah pajak dan retribusi. Selain itu, pajak juga untuk membiayai pelaksanaan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya pada khususnya dan masyarakat Kalteng pada umumnya agar dapat taat dan tepat waktu dalam membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan ini akan menjadi salah satu penopang utama dalam program pembangunan di wilayah Kalteng,” imbaunya. (asp)