Pemprov Kalteng Komitmen Terapkan Sistem Merit di Instansi Pemerintah

1652

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penandatanganan komitmen penerapan sistem Merit di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/3/2023).

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Suhaemi menyampaikan, sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri sudah berupaya untuk menaikkan penilaian sistem merit pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2022, yang mana pada awal semester pertama nilai yang kami peroleh di aplikasi sipinter sebesar 20,64 dengan kualifikasi sangat buruk,” ujar Suhaemi.

Kendati demikian, beber Suhaemi, setelah mendapatkan bimbingan dan pengarahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara sehingga pada semester kedua dari periode Juli sampai November 2022 nilainya meningkat menjadi 80,5.

“Walaupun nilai tersebut masih dalam kategori yang rendah tapi sudah terlihat ada peningkatan,” ujarnya.

Tambah Suhaemi, bahwa saat ini dilakukan kembali Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di tahun 2023.

“Kami berharap, penilaian mandiri yang dilakukan dapat memenuhi segala aspek-aspek yang ada, sehingga dapat memperoleh kategori yang Baik,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Koordinator Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah, Sri Hadiati Wara Kustriani mengajak kepada jajaran di Pemprov Kalteng agar terus semangat memperbaiki sistem merit.

“Mudah-mudahan hari ini menjadi awal teman- teman di Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh kabupaten/kota untuk bersama-sama menerapkan sistem merit secara konsisten,” harapnya.

Menurutnya, sistem merit ini sudah menjadi amanah yang tertuang dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil yang menjadi acuan di dalam pengelolaan manajemen ASN. Selain itu, sistem merit ini menjadi prioritas Nasional di dalam RPJMN sampai 2024.

“Jadi ada PR bagi kami KASN untuk menilai melakukan pengawasan terhadap sistem merit di Instansi pusat dan daerah. Targetnya, di 2024, 100 persen Kementerian harus sudah menerapkan sistem merit dengan kriteria baik. Jadi ada empat kriteria diantaranya, sangat baik, baik, kurang dan buruk,” pungkasnya. (asp)