BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat Indonesia.
Penghargaan UHC diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) KH. Maruf Amin kepada Pemprov Kalteng yang diterima oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang digelar di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo usai menerima penghargaan menyampaikan apresiasinya dan ucapan syukur atas penghargaan yang diterima oleh Pemprov Kalteng, karena ini berkat kerjasama dan kerja kompak dalam jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kalteng.
“Kita Pertama-tama kita berterima kasih bahwa Kalimantan Tengah mencapai kepesertaan 95 persen perlindungan kesehatan kepada masyarakat Kalimantan Tengah. Ini juga berkat kerja kompak, kerja bareng kita betapa pentingnya pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka mendukung sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sehingga bidang kesehatan merupakan hal yang sangat mendasar untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar bisa mewujudkan apa yang kita inginkan,” ucapnya.
Tambah Edy, dengan kesehatan yang baik pembangunan manusia yang berkualitas dan berdaya saing juga akan bisa terwujud dengan baik.
“Diharapkan target 2023 tercapai 98 persen, nanti kita berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kabupaten/kota se-Kalteng, kita harapkan juga yang belum (tercapai) UHC-nya bisa mengejar sekaligus mengejar kepesertaan. Dukungan dalam hal penganggaran melalui pemerintah daerah masing-masing,” imbuhnya.
Diketahui, kriteria yang diberikan penghargaan yakni Pemerintah Daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk.
Selain itu sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan Pemerintah Daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022. (asp)