BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik adanya wacana Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Seperti yang diketahui, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 di Bandung, Kepala Koprs Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi memberikan informasi resmi terkait pengurangan BBNKB serta Penghapusan Pajak Progresif.
Pengurangan BBNKB dan Penghapusan Pajak Progresif tersebut, diungkapkan Kakorlantas, untuk mempermudahkan masyarakat, baik dalam pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor dan berkaitan dengan pajak progresif.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai PKB, Fajar Hariady pun angkat bicara. Dia menyambut baik adanya wacana penghapusan pajak progresif dan penghapusan bea balik nama.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), di sana kata Fajar, sudah mengatur penghapusan Bea Balik Nama ke-2 (BBN2).
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi dapat segera melakukan kebijakan pembebasan ini, karena Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor. Dan diharapkan kebijakan penghapusan pajak progresif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ucapnya, Sabtu (18/3/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD, H. Achmad Rasyid mengatakan, kendaraan bermotor, seperti mobil dengan klasifikasi tertentu bukan lagi menjadi barang mewah, tapi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam sebuah rumah tangga.
“Kita harus tau kalau sekarang sebagian mobil bukan barang mewah, tapi sudah menjadi kebutuhan dalam sebuah rumah tangga. Masalah progresif sebaiknya harus dihapus karena ada keluarga yang kebutuhan mobilitas tidak cukup hanya satu mobil, misal yang satu untuk kepala keluarga bekerja sedang satu lagi untuk kebutuhan rumah tangga sekaligus mengantar anak-anak ke sekolah, jadi bukan untuk pamer alias poya-poya,” katanya.
Sementara terkait pengurangan Bea BBNKB, Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini juga menyambut baik adanya kebijakan tersebut.
“Sedangkan untuk bea balik nama sudah pasti jual beli mobil bekas, yang lucunya selama ini pemerintah tidak melihat harga jual beli, tapi sudah ada tarif khusus yang sama sekali tidak cocok dengan nilai jual mobil tersebut seperti berpatokan pada CC mobil,” tukasnya. (asp)