BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C, Dr Ir M Hasan Busyairi mengatakan, bahwa pada bulan suci ramadhan ini pemerintah meminta kepada pemilik tempat hiburan malam (THM) yang ada di kota Palangka Raya, sementara waktu tidak beroperasi.
“Seperti diketahui beberapa hari yang lalu, Bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, sudah menyampaikan terkait tempat hiburan seperti diskotik dilarang beroperasi selama bulan suci ramadan,” ucapnya, Jumat (24/3/2023).
Terlebih lagi sifatnya warung remang-remang, tentunya diiimbau kepada dinas terkait dalam hal ini pihak Satpol PP untuk sering turun ke lapangan mengingatkan kepada pemilik hiburan malam untuk tidak beroperasi.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa, jadi kita berharap kepada pemilik warung remang-remang atau tempat hiburan lainnya untuk tutup untuk sementara waktu,” ungkapnya. (udi)