Hukum Adat Harus Dijunjung Tinggi Sebelum Putusan Inkrah

17 7

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jatuhnya putusan adat Basara Hai yang memenangkan Alpin Laurence Dkk sebagai pemilik kebun sawit Pelantaran harus dijunjung tinggi semua pihak. Hal ini ditegaskan Irjen Pol Purn Ricky Herbet P Sitohang, selaku kuasa hukum Alpin Laurence, Jumat (24/3/2023).

“Kita harus menjaga hukum adat setempat yang sudah dijunjung tinggi, kita ketahui jika pelaksanaan hukum adat yang sudah dilakukan, ternyata memenangkan Alpin Laurence, yang berarti putusan tersebut adalah keberpihakan terhadap masyarakat,” katanya.

Dengan adanya putusan adat itu, Ricky pun meminta semua pihak dapat menjunjung tinggi dan menghargai putusan yang sudah keluar.

Kalaupun hukum positif yang mau dijalankan, silakan hukum itu berjalan. Tapi selama hukum positif itu belum inkrah, lakukanlah berjalan seperti biasa sesuai keputusan adat guna memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mencari kehidupan.

“Karena seandainya kalau itu (putusan adat) tidak dilakukan, maka membunuh mata pencaharian masyarakat, sama dengan kita tidak memberikan kehidupan kepada rakyat,” tuturnya.

Ia pun menanggapi adanya provokasi dengan membawa orang-orang dari luar daripada kampung Pelantaran tersebut. Ini sudah jelas-jelas provokasi dan harus ditindak tegas.

Bagaimana orang-orang yang tidak mengerti permasalahan apa-apa, tidak tahu tentang situasi kondisi yang ada di sana, tiba-tiba dibawa untuk melakukan provokasi di wilayah yang menjadi pusat sengketa.

“Ini kan sudah tidak jelas dan tidak dibenarkan dengan hukum. Harus dilakukan tindakan-tindakan konstruktif, demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat setempat,” tuturnya.

Ricky pun turut meminta agar Pemda Kotim tidak bersikap ambivalen dan jangan ada keberpihakan. Kemudian juga tidak lepas tangan dari kasus sengketa ini. Mengingat hasil dari kebun di Pelantaran tersebut juga turut diambil pajak.

“Kan diambil pajak langsung itu, berarti kan sudah menikmati pajak daripada akhir penggunaan tersebut. Jadi jangan juga lepas tangan,” harapnya. (yud)