H. Ujang Iskandar Akan Gantikan Ary Egahni di DPR RI?

2232
H. Ujang Iskandar

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat bersama istrinya Ary Egahni Ben Bahat tengah menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu setelah KPK menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, Selasa (28/3/2023) sore.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, posisi kursi Ary Egahni Ben Bahat yang menjabat sebagai anggota DPR RI otomatis harus tergantikan.

Terkait dengan hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Kalteng, Faridawty menyampaikan, posisi kursi ibu Ary Egahni Ben Bahat di DPR RI akan digantikan oleh bapak H. Ujang Iskandar.

“Ibu Ary Egahni Ben Bahat secara resmi mengundurkan diri sebagai kader setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ini juga didukung dengan fakta integritas yang ditandatanganinya sebagai kader NasDem dan anggota DPR RI. Maka dari itu, kami menunjuk bapak H. Ujang Iskandar sebagai penggantinya di DPR RI,” ujar Farida. (asp)