BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusutan Arsip yang diadakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) secara daring tanggal 4-5 April 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyusutan arsip yaitu kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Bimtek tersebut membahas tentang penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan bukti akuntabilitas, kepastian hukum dan penyelamatan arsip statis, JRA sebagai instrumen penyusutan dan peran organisasi kearsipan dalam penyusutan arsip, pemindahan arsip, pemusnahan arsip dan penyerahan arsip ke lembaga kearsipan berdasarkan JRA.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Desi Pratiwi. Dalam kesempatan itu, ia berharap agar dapat mempelajari secara seksama kegiatan penyusutan arsip untuk mengolah arsip dinamis dan lembaga kearsipan daerah untuk dapat menyelamatkan arsip statis secara nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Dispursip Provinsi Kalteng, Nunu Andriani menambahkan, dengan adanya kegiatan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar mampu mengelola kearsipan dan mengembangkan kompetensi di Dispursip Kalteng.
“Selain berfokus pada pengembangan kompetensi, bimtek tersebut juga menjadi sarana diskusi atas temuan kendala yang ditemukan pada saat melakukan kegiatan pengarsipan. Sehingga ke depannya, diharapkan pelaksanaan kegiatan penyusutan dan penyelamatan arsip di lingkungan Pemprov Kalteng akan lebih maksimal dan memberikan hasil yang lebih baik lagi,” tandasnya. (asp)