BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan rancangan kerja sama
Pertemuan tersebut untuk membahas Nota Kesepakatan tentang Sinergi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Kalteng, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (5/4/2023).
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin yang didampingi Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Joni Harta.
Nota Kesepakatan tersebut merupakan sinergi antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov Kalteng dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalteng secara terpadu.
Rencananya, Nota Kesepakatan ini akan ditandatangani dalam waktu dekat oleh kedua belah pihak, yakni Pihak Kesatu oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Dwi Januanto Nugroho dan Pihak Kedua oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin.
“Maksud Nota Kesepakatan ini untuk mendorong efisiensi, efektifitas dan keterpaduan dalam penegakan dan penanganan pelanggaran tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalteng. Adapun tujuannya untuk mewujudkan sinergitas dalam membangun koordinasi dan kerjasama terkait penegakan hukum dan penanganan pelanggaran tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang profesional, proporsional dan transparan untuk meningkatkan kinerja para pihak,” ucap Nuryakin.
Lebih lanjut Sekda Nuryakin menyebut, bahwa tujuan lain dari nota kesepakatan tersebut adalah agar Pemprov Kalteng bisa melaksanakan Diklat Penyidikan, yang mana salah satu syaratnya adalah adanya nota kesepakatan.
“Nota kesepakatan ini tidak terbatas pada kerja sama dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan, tapi lebih luas mencakup pertukaran informasi kedua belah pihak” pungkasnya.
Dalam Nota kesepakatan ini akan disepakati bahwa Pihak Kesatu merupakan unit kerja pada KLHK yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Selanjutnya, Pihak kedua merupakan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Provinsi Kalteng menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
Kemudian Para Pihak memiliki persamaan tujuan dan kepentingan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang diperlukan adanya upaya bersama guna mendeteksi, menangkal, mencegah, menindak dan mengamankan berbagai bentuk potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalteng. (asp)