Saksi Alpin: Hok Kim tak pernah Pimpin Rapat

1520
Kuasa hukum Alpin Dkk, Sugeng Aribowo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang perdata wanprestasi antara Acen alias Hok Kim dan Alpin Lawrence Dkk terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur.

Sejumlah saksi-saksi terus dihadirkan Alpin Lawrence selaku tergugat pada persidangan yang berlangsung pada Senin (10/4/2023).

Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Alpin Dkk, Sugeng Aribowo dan Anwar Sanusi membawa dua saksi, Cecep dan M Toyeb selaku mantan pekerja di kebun Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

Dalam kesaksiannya, Cecep mengaku jika bekerja sejak 2008 silam hingga 2015 dan menjadi mandor lapangan di kebun milik Alpin Lawrence Dkk.

Ia mengetahui jika pemilik kebun tersebut adalah Alpin Lawrence, Wahyu Daeny, Yansen dan Sujatmiko dari Valerie, istri Acen alias Hok Kim.

“Gaji saya itu Pak Alpin, lewat istri Acen yakni Bu Valerie. Dimana setiap kesempatan Ibu Valerie selalu bilang jika ini gaji dari bos (Alpin),” katanya.

Cecep pun menerangkan, jika dirinya selalu mengikuti rapat operasional yang digelar setiap kali datangnya Alpin Lawrence Dkk ke kebun. Rapat selalu dipimpin oleh Alpin Lawrence bersama Yansen dan Wahyu Daeny.

“Hok Kim tidak pernah memimpin rapat, beliau selalu menunggu, baik di dalam mobil, di depan pintu ataupun masuk ke dalam turut menjadi pendengar,” ujarnya.

Senada, di persidangan sebelumnya saksi Syahrizal, mantan pekerja juga menyebutkan jika selama bekerja di kebun, Hok Kim tidak pernah menyebutkan diri sebagai pemilik kebun.

Bahkan ketika menjalani pemeriksaan di Polres Kotim beberapa tahun lalu, ia diminta oleh Hok Kim agar menyebutkan jika pemilik kebun adalah Alpin Dkk.

“Dalam setiap kesempatan berbicara Hok Kim tidak pernah bilang atau mengaku sebagai pemilik kebun di Desa Pelantaran,” tuturnya.

Usai menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (8/5/2023) mendatang.

Sugeng Aribowo, kuasa hukum Alpin Lawrence Dkk, mengatakan agenda sidang hari ini mendengarkan dua saksi yakni Cecep dan M Toyeb, selaku pekerja lama di kebun Desa Pelantaran.

Saksi menjelaskan jika lahan yang jadi sengketa milik para pihak yang tergugat, yaitu Alpin Lawrence, Yansen, Wahyu Daeny dan Sujatmiko.

“Saksi ini pekerja lama di lokasi itu sehingga mengetahui seluk beluk masalah lahan dan kebun. Saksi juga menjelaskan suka ikut rapat, yang memimpin adalah para tergugat, bukan penggugat (Hok Kim),” ungkapnya didampingi kuasa hukum Anwar Sanusi usai persidangan.

Sementara Guruh, kuasa hukum Acen alias Hok Kim, menuturkan jika intinya saat ini masih proses persidangan. Masing-masing pihak berupaya membuktikan dalilnya.

“Saya tidak ingin masuk terlalu jauh, sama-sama kita lihatlah nanti,” tuturnya. (yud)