Larangan Rokok Batangan Tekan Perokok Bawah Umur

larangan

, – Anggota Komisi C Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan bahwa larangan penjualan rokok eceran atau ketengan yang saat ini tengah dirembukkan oleh pemerintah bisa memberi nilai positif bagi pengurangan konsumsi rokok terhadap anak di bawah umur.

“Adanya larangan penjualan rokok eceran merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan konsumsi rokok kalangan usia 10 sampai 18 tahun yang saat ini angkanya terus meningkat,” kata Susi pada Minggu, (29/1/2023).

Menurut Susi, saat ini jumlah perokok pada usia remaja usia yakni 10 sampai 18 tahun mengalami peningkatan sebesar sembilan persen.

“Diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024. Ini bahaya bagi generasi muda kita,” tegasnya.

Bila mengacu data yang Komisi C kantongi, lanjut Susi, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan atau eceran karena harganya yang sangat terjangkau kantong remaja.

“Ironisnya sebanyak 78 persen penjual rokok banyak ditemui di sekitar sekolah dan berbagai jenjang satuan yang dengan bebasnya menjual rokok eceran,” sesal Politisi ini. (oje)