Pemprov Kalteng Bayarkan THR 2023, Sudah Dapat Diproses 10 April

sekda kalteng
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin menyatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemprov Kalteng sudah dapat diproses oleh masing-masing Perangkat Daerah mulai 10 April 2023.

“Sehubungan dengan telah diterbitkannya teknis pemberian THR 2023, permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Nuryakin di Palangka Raya, Selasa (11/4/2023).

Adapun rincian THR dilingkungan Pemprov Kalteng terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50 persen dari kriteria beban kerja.

Selain itu, penghasilan sebagaimana diberikan bagi CPNS meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 50 persen berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Provinsi Kalteng.

“Untuk THR tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bulan maret 2023. Dan untuk yang menjabat Pelaksana Tugas (PLT) tidak mendapat tambahan penghasilan tambahan sebagai Plt, khusus untuk THR hanya mendapat sebagai jabatan definitifnya,” jelasnya.

Selain itu, untuk ASN Guru dan Pengawas sekolah yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi serta PPPK, komponen THR dan Gaji ketiga belas mengikuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

THR bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebesar akumulasi dari Uang Representasi/Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebagai informasi, THR tidak termasuk tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD dan tunjangan Komunikasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD.

“Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR 2023 di lingkungan Pemprov Kalteng mencapai Rp56 miliar lebih, yang diperuntukkan untuk PNS , PPPK, Kepala Daerah hingga DPRD. Jumlah PNS yang menerima THR sebanyak 9.163 orang dan PPPK sebanyak 957 orang,” ungkapnya. (asp)