BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – H Siti Aseanti atau yang disapa dengan Bidan Sean dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kalteng, Harmain pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kedua pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD RI, di hotel Bahalap, Palangka Raya, Selasa (11/4/2023).
Bidan Sean telah dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan, yakni dengan total 2.056 yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.
Ketua KPU Kalteng, Harmain mengatakan, para bakal calon yang telah memenuhi syarat nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI yang nantinya dapat melakukan pendaftaran sebagai calon legislatif pada Mei 2023 mendatang.
“Penetapan nanti ada di KPU RI, yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 April 2023 ini, karena pada tanggal 1 Mei 2023 sudah mulai pendaftaran bakal calon anggota DPD RI,” imbuh Harmain.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bidan Sean menyampaikan ucapan terimakasih nya kepada masyarakat Kalimantan Tengah yang telah mendukung pihaknya untuk maju sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalteng.
“Terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Tengah yang telah mendukung saya sehingga memenuhi syarat dalam pencalonan Anggota DPD RI, dan juga saya mengucapkan terimakasih kepada tim yang sudah bekerja keras,” ucapnya. (asp)