DPRD Palangka Raya Kawal Implementasi Perda Jamkesda

071df8f0 9f83 46c5 9116 c19412f00165
Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi mengatakan jajaran legislatif akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.

“Kami terus memantau di lapangan bagaimana implementasinya oleh pemerintah dalam hal ini fasilitas layanan kesehatan,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Perda ini kata dia menjamin semua warga Kota Cantik mendapatkan pelayanan yang baik dan memenuhi standar kedokteran. Terlebih pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas tiga.

“Kemarin sudah dapat UHC, artinya warga yang mau berobat dengan layanan BPJS Kelas 3 tidak perlu mengeluarkan biaya karena sudah ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Warga yang ingin berobat tinggal menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun di Kartu Keluarga (KK).

“Ini berlaku bagi warga yang tidak membawa kartu BPJS ketika datang ke fasilitas layanan kesehatan. Alurnya sama saja, datang ke puskesmas kalau tidak darurat, nanti kalau tidak mampu di puskesmas dirujuk ke rumah sakit,” ujarnya.

Atas hal ini sebagai wakil rakyat pihaknya memberikan perhatian serius agar pelayanan yang diberikan kepada warga benar-benar memenuhi kualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang maupun Perda. (Oje)