BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Berdasarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 21 Juni 2022, terdapat hampir 5 juta ha Kawasan hutan yang dialokasikan untuk Program Reforma Agraria.
Dari hampir 5 juta hektare tersebut, diantaranya seluas kurang lebih 1.128 juta hektare merupakan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Terkait dengan hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin mengatakan, untuk Provinsi Kalimantan Tengah, HPK Tidak Produktif yang dicadangkan untuk Program TORA tersebut adalah seluas kurang lebih 225 ribu hektar, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tersebar di 14 (empat belas) kabupaten/kota.
“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, HPK Tidak Produktif yang dicadangkan untuk Program TORA ini adalah seluas kurang lebih 225 ribu hektar sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Sekda pada kegiatan sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Permohonan HPK Tidak Produktif Sumber TORA, di Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (12/4/2023).
Selanjutnya, terang Sekda, pencadangan itu dapat dimohonkan oleh menteri/kepala lembaga, baik itu Gubernur, Bupati/Walikota, sampai ke perseorangan dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
“Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan apabila telah memenuhi ketentuan selanjutnya akan diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk Sumber TORA,” imbuhnya.
Beber Sekda, mulai diterbitkannya Pencadangan HPK Tidak Produktif untuk sumber TORA Kalimantan Tengah tahun 2018 seluas kurang lebih 225 ribu ha, hingga saat ini hanya terdapat 8 permohonan yang ditujukan kepada Kementerian LHK untuk dimohonkan pelepasan kawasan hutannya.
“Dari kedelapan permohonan tersebut, baru dua permohonan yang telah diterbitkan Persetujuan Pelepasan HPK Tidak Produktif, yaitu permohonan pertama atas nama Bupati Kapuas seluas 172,98 hektare di bulan September 2021, dan kedua atas nama Kementerian ATR/BPN seluas kurang lebih 5.500,94 hektare di Kabupaten Pulang Pisau di bulan Juli 2022 dan. Dengan kata lain, realisasi HPK Tidak Produktif di Kalteng hanyar 2,5 persen saja,” tandasnya. (asp)