BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti dan mengindahkannya terkait surat edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Adapun Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng atas nama Gubernur Kalteng nomor 700/52/IRBANSUS/INSP tanggal 12 April 2023 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemprov Kalteng.
“SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” ucap Nuryakin di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).
Ia menyebut, substansi SE tersebut adalah upaya mengingatkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
“Dalam SE tersebut dihimbau sejatinya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Ditambahkan Sekda, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gravitasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan maupun kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” sambung Sekda Nuryakin.
Ia juga mengingatkan, Kepala Perangkat Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegasnya. (asp)