Disnakertrans: UU Citptaker Diharapkan Sejahterakan Pekerja

disnaker
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi

BALANGANEWS, – Kepala dan (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah () Farid Wajdi mengharapkan Undang-Undang Cipta Kerja dapat mensejahterakan para pekerja/burut.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi salah satu narasumber kegiatan Joint Analisis Bidang Budaya Tahun 2023 dengan tema Antisipasi berkembangnya Polemik PERPU Cipta Kerja Menjelang Peringatan Tahun 2023, Rabu (12/4/2023).

Farid membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka konsekuensinya perlu adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) antara lain PP Nomor 35 tahun 2021 dan PP Nomor 36 tahun 2021.

“Karena baru ditetapkan Perpu menjadi Undang-Undang pada tanggal 31 Maret 2023, kami melihat kemungkinan akan adanya revisi Peraturan Pemerintah, seperti PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya pada kegiatan yang digelar oleh Direktorat Intelkam dan Satuan Intelkam se-Kalteng.

Lebih lanjut, Farid mengatakan dengan ditetapkan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja sehingga Kalimantan Tengah Makin Berkah.

“Dengan telah ditetapkan Undang-Undang Ini, diharapkan para pekerja/buruh dapat sejahtera sehingga dapat mewujudkan Kalteng Makin Berkah,” pungkasnya. (asp)