JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera membentuk Badan Regulasi Nasional yang mengurus penyederhanaan regulasi dan peraturan perundang-undangan.
“Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya, badan regulasi nasional,” kata Pratikno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Dia mengatakan badan tersebut juga akan melakukan deregulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang tumpang tindih.
Pratikno menjelaskan, rencananya badan regulasi itu akan diisi oleh perwakilan dari setiap kementerian, terutama unit yang terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.
Beberapa unit tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Bappenas dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dia mencontohkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitannya dengan Peraturan Daerah, di Kementerian Hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan.
“Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan, nanti semua Peraturan Menteri (Permen) pun harus melalui badan ini,” ujarnya.
Namun, Pratikno tidak menjelaskan kapan badan regulasi nasional itu akan dibentuk secara resmi oleh pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia mengatakan komisinya mendukung pemerintah membentuk lembaga/badan yang bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara nasional.
Menurut dia, badan/lembaga tersebut sebaiknya di bawah koordinasi langsung Presiden. “Tadi kami ambil kesimpulan tidak sebut nama secara spesifik namun berikan dukungan pada pemerintah untuk segera bentuk lembaga yang bertugas sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara nasional,” kata Dolly usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Mensesneg, Seskab, dan Kepala Staf Kepresidenan, di Kompleks Parlemen.
Dia mengatakan badan/lembaga tersebut sebenarnya menyambung pernyataan Jokowi ketika kampanye Pilpres 2019 yaitu pemerintahannya akan membentuk Badan Legislasi Nasional.
Tugas badan tersebut, menurut dia, sinkronisasi dan harmonisasi semua peraturan di bawah UU antara lain Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, dan Peraturan Daerah.
“Ini positif karena sebagian besar anggota Komisi II DPR adalah mantan kepala daerah, mereka merasakan betul adanya tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lain, baik itu sejajar, selevel atau vertikal,” ujarnya. (ant/ari)