PW Muhammadiyah Kalteng Terbitkan Seruan Ibadah Ramadhan 1441 H

Logo Muhammadiyah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan seruan terkait Shalat Taraweh dan ibadah lainnya bulan ramadhan 1441 Hijriyah dalam kondisi darurat covid-19 di Kalimantan Tengah.

Dalam surat seruan No:03/SRN/II.0/E/2020 tanggal 19 Sya’ban 1441 H / 13 April 2020 M itu menyebutkan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di Kalimantan Tengah yang semakin meluas dan semakin bertambahnya warga Kalimantan Tengah yang positif terkena covid-19, maka rapat PWM Kalimantan Tengah tanggal 13 April 2020, dengan mendasarkan kepada surat edaran Menteri Agama RI No: SE.6 tahun 2020 tanggal 6 April 2020, Surat edaran PP Muhammadiyah No: 02/EDR/I.0/E/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid19, Surat edaran PP Muhammadiyah No: 03/EDR/I.0/E/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid-19, Fatwa MUI No: 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, edaran Gubernur Kalimantan tengah No :443.2/20/BU tanggal 14 maret 2020, tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran covid 19 di Kalimantan Tengah. Berikutnya himbauan MUI Prov. Kalimantan Tengah No 114/D-PP-MUI Kalteng/III/ 2020 tanggal 26 maret 2020 tentang antisipasi penyebaran covid 19 di Kalimantan Tengah.

Dalam Surat seruan yang titanda tangani oleh ketua PWM Kalteng Dr H Ahmad Syari dan Sekwil nya HM Zuhri M.PdI berisi himbauan sekaligus mengajak Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Ortom, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah, Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah serta warga/simpatisan Muhammadiyah se Kalimantan Tengah untuk malakukan shalat tawarawih di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan shalat tarawih berjamaah di masjid, mushalla dan sejenisnya termasuk kegiatan ramadhan 1441 H lainnya seperti ceramah-ceramah, tadarusan dan lainnya.

Berikut nya terkait puasa Ramadhan tetap dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik dan wajib menggantinya sesuai tuntunan syariat.

Sedangkan bagi takmir masjid yang biasanya menyelenggarakan buka puasa bersama di masjid untuk para jamaah/warga, sebaiknya dialihkan dalam bentuk bantuan sembako atau paket berbuka puasa yang diberikan/diantarkan ke rumah warga yang terdampak/terkena dampak covid-19.

Untu pembagian sembako atau bantuan sosial lainnya dalam bentuk apapun, supaya diatur sedemikian rupa agar tidak terfokus/terkonsentrasi saat sekarang saja, tetapi perlu memperhatikan/mempertimbangkan kebutuhan warga menjelang idul fitri 1441 H.(adi)